A. pengertian
Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving[1] yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma
adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan
sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu
akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang
lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma
juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat,
yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan
dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan,
karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara
manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu
yang disebut norma. Sehingga kita akan menumukan definisi dari budaya
itu seperti ini; budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan
dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi[2].
Adapula yang mengartikan norma sebagai nilai karena norma merupakan konkretasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai[3]
karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekaligus
menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud
norma. Sebaliknya, tanpa di buatkan norma maka nilai yang hendak di
jalankan itu mustahil terwujud.
Jika
kita berbicara norma, norma di bagi menjadi dua yaitu: norma yang
datang dari Tuhan dan norma yang dibuat oleh manusia. Norma yang pertama
di sebut norma agama sedang yang kedua di sebut norma sosial, meskipun
pada dasarnya keduanya dalam orientasi yang sama, yakni mengatur
kehidupan manusia agar menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Unsur
pokok menurut Berry adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota
masyarakatuntuk menjalankan norma-norma tersebut. Latar belakang
pemikirannya adalah apabila aturan-aturan yang tidak di kuatkan oleh
aturan-aturan sosial, maka ia tidak bisa di anggap sebagai norma sosial,
sebab norma di sebut sebagai norma sosial bukan saja karena telah
mendapatkan sifat kemasyarakatannya, akan tetapi telah di jadikan
patokan hidup dalam prilaku[4].
B. Macam-macam Norma:
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
moral/kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari
hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan atau kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat atau memaksa[5].
Proses institualisasi norma.
Berbicara
proses, institualisasi atau pengaturan norma dalam bentuk institusi
sangatlah penting di lakukan, karena tanpa dukungan sebuah lembaga,
norma seiring berjalan waktu bisa saja hilang karena di tinggalkan oleh
manusianya.
Institualisasi
dewasa ini begitu menjamur, karena terjadinya deikotomi antara satu
kepercayaan dengan kepercayaan yang lain, dimana satu kepercayaan ingin
mempertahankan loyalitasnya pada masyarakat tanpa
terganggu oleh eksistensi kepercayaan lain, sehingga jalur institusi
sepertinya menjadi pilihan tepat bagi ajaran-ajaran kepercayaan yang
ada. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya perkumpulan penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdaftar pada kantor
direktorat pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa(Binyat)[6]
Dari
data di atas, dapat kita ambil persepsi, bahwa semakin hari di negara
semakin banyak ajaran baru yang bermunculan yang diikuti tentunya dengan
norma-norma yang baru, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi
perseberangan pendapat antara golongan-golongan yang ada. Oleh sebab itu
untuk menjaga kedamaian dalam hidup bernegara, negara penting untuk
mengadakan pengkordinasian diantara kepercayaan agar bisa terjalin
komunikasi antar golongan yang dengan hal itu akan mencegah terjadinya
kesenjangan atau perdebatan yang tidak sehat antar golongan.
Namun
akibat yang akan muncul dari sebuah institualisasi, akan tersingkirnya
kesalehan simbolis dari kesalehan aktual. Kesalehan simbolis kemudian
akan memisahkan diri dari kerangka sosial massa dan menjadi kesalehan
individual, sementara kesalehan aktual menjadi kesalehan sosial-politik[7].
Proses internalisasi norma
Proses
internalisasi dimaksudkan untuk menanamkan sesuatu atau ideologi pada
sesorang atau kelompok untuk memantapkan ideologi yang ada guna
membentuk insan yang mulia dan bertanggung jawab berdasarkan visi misi
yang diemban.
Dalam
menjalankan sebuah organisasi, internalisasi sangat di butuhkan karena
akan memperkuat kader yang ada dan akan mampu mempertahankan organisasi
dengan jiwa rasa memiliki pada organisasi itu sendiri. Di samping itu
juga internalisasi penting dilakukan karena membantu untuk
menyempurnakan pemahaman kader atas organisasi. Seorang ahli estetika
mengatakan: “pemahaman yang setengah tentag sebuah budaya, akan
menghilangkan nilai-nilai estetika pada budaya itu sendiri”. Dengan
demikian proses internalisasi sangatlah di butuhkan lebih-lebih dalam
tatanan norma yang menjadi pedoman hidup masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar